Jakarta: Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo menyebut perilaku tak lazim yang ditampilkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelum dieksekusi pada 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam perakra obstruction of justice untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Perilaku tak lazim itu disampaikan Sambo ketika dirinya diminta majelis hakim untuk menceritakan awal mula penembakan terhadap Brigadir J.
Sambo mengaku saat itu tidak mengetahui keberadaan anak buahnya saat tiba di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun berdasarkan rekaman kamera pengintai atau CCTV, Brigadir J diketahui mulanya berada di samping rumah.
"Kalau dari CCTV ini dia ke taman, karena mungkin tahu saya berhenti. Jadi dia lari ke sana," kata Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022.
"Apakah perilaku atau sikap ditayangkan Yosua seperti itu, lazim ndak seperti dia menghindar?" tanya hakim.
"Harusnya tidak lazim. Mungkin karena dia sudah tahu kalau ada masalah di Magelang, setahu saya" jawab Sambo.
Diketahui, Sambo juga menjadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice bersama Chuck dan Baiquni. Empat terdakwa lainnya adalah Arif Rachman, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Irfan Widyanto.
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
Ferdy Sambo menyebut perilaku tak lazim yang ditampilkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J sebelum dieksekusi pada 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam perakra
obstruction of justice untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Perilaku tak lazim itu disampaikan Sambo ketika dirinya diminta majelis hakim untuk menceritakan awal mula
penembakan terhadap Brigadir J.
Sambo mengaku saat itu tidak mengetahui keberadaan anak buahnya saat tiba di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun berdasarkan rekaman kamera pengintai atau CCTV, Brigadir J diketahui mulanya berada di samping rumah.
"Kalau dari CCTV ini dia ke taman, karena mungkin tahu saya berhenti. Jadi dia lari ke sana," kata Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022.
"Apakah perilaku atau sikap ditayangkan Yosua seperti itu, lazim
ndak seperti dia menghindar?" tanya hakim.
"Harusnya tidak lazim. Mungkin karena dia sudah tahu kalau ada masalah di Magelang, setahu saya" jawab Sambo.
Diketahui, Sambo juga menjadi terdakwa dalam perkara
obstruction of justice bersama Chuck dan Baiquni. Empat terdakwa lainnya adalah Arif Rachman, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Irfan Widyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)