Jakarta: Perang dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas Polisi disebut perlu diperkuat. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendorong perluasan kewenangan Kompolnas.
"Jadi penyelidikan (Kompolnas) diberi kewenangan paksa. Kewenangan memeriksa sendiri, meminta keterangan dokumen. Yang apabila pihak diminta keterangan termasuk pejabat kepolisian bisa dipanggil paksa," kata Sugeng dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.
Menurut dia, penguatan Kompolnas dipercaya bermuara pada peningkatan profesionalitas Polri. Sugeng mencontohkan kasus kekerasan oknum, baik yang mengakibatkan kematian dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sugeng menyebut kasus seperti itu dapat ditangani Kompolnas jika kewenangan diperluas. "Penting diberi kewenangan lebih luas," kata dia.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menekankan perlunya penambahan komisioner di Kompolnas, terutama dari unsur masyarakat. Sebab, saat ini unsur masyarakat hanya diwakili tiga komisioner.
“Sekarang jauh dari ideal, bagaimana publik hanya diwakili tiga orang, sementara beban kerjanya berat,” kata Bambang.
Ke depan, dia ingin ada penambahan tiga perwakilan dari masyarakat. Sehingga, meringankan kinerja Kompolnas.
Ketua harian Kompolnas Benny Mamoto mengapresiasi dukungan terkait penambahan wewenang. Dia mengakui kewenangan pihaknya sangat terbatas.
Menurut Benny, jika ada kasus di internal Polri, Kompolnas hanya bisa mengawasi. Kemudian, mengklarifikasi dan memberikan rekomendasi.
“Kantor masih numpang di PTIK, tapi kami tetap berusaha mencari terobosan supaya kerja kami bisa jauh lebih efektif. Semoga dengan dukungan ini ke depan kami bisa efektif dan optimal terkait pengawasan,” katanya.
Jakarta: Perang dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas Polisi disebut perlu diperkuat. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendorong perluasan kewenangan Kompolnas.
"Jadi penyelidikan (
Kompolnas) diberi kewenangan paksa. Kewenangan memeriksa sendiri, meminta keterangan dokumen. Yang apabila pihak diminta keterangan termasuk pejabat kepolisian bisa dipanggil paksa," kata Sugeng dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.
Menurut dia, penguatan Kompolnas dipercaya bermuara pada peningkatan profesionalitas
Polri. Sugeng mencontohkan kasus kekerasan oknum, baik yang mengakibatkan kematian dan pelanggaran hak asasi manusia (
HAM).
Sugeng menyebut kasus seperti itu dapat ditangani Kompolnas jika kewenangan diperluas. "Penting diberi kewenangan lebih luas," kata dia.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menekankan perlunya penambahan komisioner di Kompolnas, terutama dari unsur masyarakat. Sebab, saat ini unsur masyarakat hanya diwakili tiga komisioner.
“Sekarang jauh dari ideal, bagaimana publik hanya diwakili tiga orang, sementara beban kerjanya berat,” kata Bambang.
Ke depan, dia ingin ada penambahan tiga perwakilan dari masyarakat. Sehingga, meringankan kinerja Kompolnas.
Ketua harian Kompolnas Benny Mamoto mengapresiasi dukungan terkait penambahan wewenang. Dia mengakui kewenangan pihaknya sangat terbatas.
Menurut Benny, jika ada kasus di internal Polri, Kompolnas hanya bisa mengawasi. Kemudian, mengklarifikasi dan memberikan rekomendasi.
“Kantor masih numpang di PTIK, tapi kami tetap berusaha mencari terobosan supaya kerja kami bisa jauh lebih efektif. Semoga dengan dukungan ini ke depan kami bisa efektif dan optimal terkait pengawasan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)