Gubenur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: AFP.
Gubenur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: AFP.

KPK Janji Bakal Bawa Lukas Enembe ke RSPAD bila Kesehatannya Menurun

Candra Yuri Nuralam • 17 Januari 2023 07:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal membawa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke rumah sakit jika kondisi kesehatannya menurun. Tapi, perawatannya harus di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
 
"Misalnya harus berobat rawat jalan, dalam hal ini kalau untuk tersangka LE (Lukas Enembe) kan ke RSPAD, pasti kami beri kesempatan itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Ali mengatakan pemberian fasilitas berobat ke RSPAD Gatot Soebroto itu juga tidak bisa sembarangan. Lukas wajib mendapatkan rujukan dari dokter di Rutan KPK.

"Jadi, tidak bisa kemudian dengan mudah begitu saja misalnya tanpa ada alasan kesehatan. Tapi kemudian yang terpenting adalah bisa dipertanggungjawabkan ketika harus dibawa kepada fasilitas kesehatan dipastikan karena memang ada keperluan untuk perawatan kesehatan, begitu ya," ucap Ali.
 
Selain itu, Lukas Enembe tidak diizinkan berobat sendirian di RSPAD Gatot Soebroto. Dia harus dikawal oleh petugas KPK sesuai dengan prosedur yang berlaku.
 
"Tentu ketika membawanya ke fasilitas kesehatan RSPAD atau tempat-tempat lain harus dikawal dari petugas pengawal tahanan dari KPK," ujar Ali.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 

Baca: KPK Sita Mobil Mewah Pemberian Beberapa Pihak ke Lukas Enembe


Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan