Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Jaksa: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Theofilus Ifan Sucipto • 17 Januari 2023 11:53
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Paris Manalu memaparkan fakta-fakta hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). JPU menyinggung perintah terdakwa Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
 
"Terdakwa Ferdy Sambo berteriak ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan perkataan 'Woy kamu tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy, kau tembak!'" kata Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Paris mengatakan perintah itu membuat Bharada E menembak Brigadir J sekitar tiga hingga empat kali. Hal itu membuat Brigadir J telungkup hingga mengerang kesakitan.

"Terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga dengan sarung tangan menembak hingga Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal," papar dia.
 
Paris mengatakan Sambo sudah berniat membunuh Brigadir J saat memanggil Ricky Rizal. Kala itu, Sambo bertanya kesiapan Ricky menembak bila Brigadir J melawan. Namun Ricky menjawab tidak sanggup mental.
 
Lantas, Sambo memerintahkan Ricky memanggil Bharada E. Sambo menanyakan hal yang sama dan Bharada E menyanggupi untuk menembak Brigadir J.
 
"Bentuk kesengajaan yang bertujuan menghilangkan nyawa orang lain, dalam hal ini Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar Paris.
 

Baca: Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Berat, Minimal Penjara Seumur Hidup


Paris menyinggung figur Sambo yang berpangkat tinggi dan berpendidikan. Bekas Kadiv Propam Polri itu dinilai seharusnya menyadari kemungkinan terjadi hal yang melanggar undang-undang.
 
"Terdakwa Ferdy Sambo memberi satu kotak peluru untuk tujuan menambah peluru dan diterima Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan menambah peluru ke senjata Glock-17," ujar dia.
 
Tim kuasa hukum Sambo mengeklaim kliennya tidak memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Instruksi yang ada disebut bukan perintah menembak secara langsung.
 
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata anggota tim pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Bekas Kadiv Propam Polri itu juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan