"Harun Masiku salah satu ukuran bagi masyarakat dalam menilai keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, juga menilai independensi KPK dalam penegakan hukum," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman kepada Medcom.id, Sabtu, 14 Januari 2023.
Zaenur mengatakan kasus Harun sejatinya bersinggungan dengan dimensi politik yang kuat. Terlebih, Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Guna mengungkap tabir yang lebih luas dari perkara itu, KPK juga perlu mendalami berbagai tindakan melanggar hukum yang dilakukan Harun Masiku. Soal suruhan Harun menyuap Wahyu juga perlu dipertajam penyidikannya.
"Apakah benar Harun Masiku seorang diri dari unsur politisi yang melakukan suap ini? Nanti akan dicari informasi lebih lanjut, dari mana uang yang digunakan untuk menyuap oleh Harun Masiku. Harun Masiku apakah inisiatif pribadi diri sendiri atau kah disuruh dipengaruhi orang lain untuk menyuap komisioner KPU," ujar Zaenur
Baca: Terendus di Luar Negeri, KPK Punya Strategi Jitu Tangkap Harun Masiku |
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menegaskan bahwa pihaknya tak berhenti memburu buronan Harun Masiku. Lembaga Antikorupsi getol mencari keberadaan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Asep mengungkapkan bahwa Harun terdeteksi di luar negeri. Namun, dia belum mengungkap negara yang disinggahi Harun dan masih menjalin kerja sama dengan agensi setempat.
Harun Masiku tercatat berstatus buronan kasus korupsi sejak 2020. Upaya pencariannya juga telah melibatkan Interpol atau organisasi kepolisian internasional.
Harun Masiku terseret kasus tangkap tangan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dia diduga mengupayakan pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan 1.
Harun diduga melobi Wahyu lewat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura disita KPK saat tangkap tangan Wahyu.
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id