Jakarta: Sidang kasus pembunuhan berencana yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs terus bergulir. Agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan dua terdakwa.
"Pemeriksaan terdakwa atas nama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Sidang akan digelar di ruang sidang utama. Rangkaian persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Sidang kasus pembunuhan berencana yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo cs terus bergulir. Agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan dua terdakwa.
"Pemeriksaan terdakwa atas nama
Ricky Rizal dan
Kuat Ma'ruf," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Sidang akan digelar di ruang sidang utama. Rangkaian persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)