Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Terima Surat Penetapan 6 Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Tri Subarkah • 01 September 2022 20:02
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPPT) kasus menghalangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Surat itu untuk enam tersangka.
 
"Keenam SPDT itu atas nama tersangka ARA, CP, BW, HK, AN, dan IW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis, 1 September 2022.
 
Inisial-inisial itu merujuk nama AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Tak ada nama Ferdy Sambo dalam SPPT yang diterima penyidik.

Menurut Ketut, surat penetapan tersangka Arif, Chuck, dan Baiquni, teregister pada 24 Agustus 2022 dan diterima Kejagung pada 26 Agustus 2022. Sementara, surat penetapan tersangka Hendra, Agus, dan Irfan tergister 31 Agustus 2022 dan diterima kejaksaan hari ini.
 

Baca: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Lagi, Kasus Menghalangi Penyidikan


Keenam tersangka, kata Ketut, terkait dalam tindakan menghalangi penyidikan. Baik yang berakibat terganggunya sistem elektronik, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
 
Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
 
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Irjen Ferdy Sambo juga sudah ditetapkan tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Artinya, ada tujuh polisi yang menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan