Putri Candrawathi. Foto: Metro TV
Putri Candrawathi. Foto: Metro TV

Persidangan Ditutup untuk Umum Jika Putri Candrawathi Menjelaskan Kasus Asusila

Candra Yuri Nuralam • 12 Desember 2022 10:40
Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Sidang bakal ditutup untuk umum jika Putri menjelaskan soal asusila.
 
"Nanti pas ada keterangan saksi yang memuat soal kesusilaan akan dinyatakan tertutup," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Desember 2022.
 
Djuyamto mengatakan persidangan sejatinya dibuka untuk umum. Namun, pihaknya akan mengubah mekanisme persidangan jika Putri menjelaskan asusila karena alasan tertentu.

"Lalu dibuka lagi setelah keterangan yang menyangkut kesusilaan tersebut selesai disampaikan saksi," ujar Djuyamto.
 

Baca Juga: Cerita Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang


Terdakwa dalam persidangan kali ini, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan