Para ahli di persidangan Ferdy Sambo cs. (Medcom.id/Fachri/Tangkapan layar)
Para ahli di persidangan Ferdy Sambo cs. (Medcom.id/Fachri/Tangkapan layar)

Cerita Putri Candrawathi Diperiksa Dua Pria di Ruang Tertutup Saat Tes Poligraf

Fachri Audhia Hafiez • 14 Desember 2022 19:01
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi menceritakan diperiksa dua pria saat mengikuti tes poligraf saat tahap penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia menceritakan hal itu saat menanggapi keterangan ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto.
 
"Waktu itu saya diperiksa oleh dua orang, salah satunya bapak Aji ini. Saya di ruangan tertutup yang kedap suara dengan dua orang pria, dan saya diminta menjelaskan kejadian dari tanggal 2 sampai 8 Juli (hari tewasnya Brigadir J)," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 Desember 2022.
 
Putri Candrawathi mengaku sempat berhenti menceritakan rangkaian peristiwa itu lantaran tak sanggup. Namun, istri Ferdy Sambo itu tetap diminta mengungkap fakta sebenarnya.

"Namun, salah satu pemeriksa sampaikan 'ibu harus ceritakan. Karena ibu sudah di sini', kalau tidak salah itu Bapak Aji sendiri," ujar Putri Candrawathi.
 
Putri Candrawathi mengaku menangis saat itu. Hal yang membuatnya menangis yaitu harus menceritakan tentang kekerasan seksual.
 
"Saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan daan saat itu saya hanya bisa menangis tetapi diminta untuk melanjutkan. Saya melanjutkan karena saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ucap Putri.

Baca: Hasil Tes Poligraf Minus, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong


Tes poligraf digunakan untuk mendeteksi keterangan seseorang jujur atau tidak. Aji memastikan bahwa tingkat akurasi tes itu mencapai 93 persen.
 
Aji dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan