Terdakwa kasus penyebaran berita yang membuat keonaran di masyarakat, Edy Mulyadi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa kasus penyebaran berita yang membuat keonaran di masyarakat, Edy Mulyadi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak' Dituntut Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 01 September 2022 11:46
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus penyebaran berita yang membuat onar Edy Mulyadi. Dia diadili lantaran pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai tempat jin buang anak.
 
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang dengan nomor perkara 293/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst itu akan digelar secara terbuka pukul 14.00 WIB.
 
"Agenda hari ini untuk tuntutan," tulis keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Kamis, 1 September 2022.

Perbuatan itu dilakukan Edy ketika menjadi pembicara dalam acara konferensi pers yang digelar LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat. Dia juga menyebarkan sejumlah pernyataan kontroversial melalui akun YouTube miliknya 'Bang Edy Channel'.
 

Baca: Ahli Bahasa: Pernyataan 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Menimbulkan Luka


Beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran salah satunya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Video tersebut terdapat pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
 
Terdapat sejumlah konten yang terkait menyiarkan berita atau bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Yakni, 'Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara' dan 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak Pemindahan IKN'.
 
Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia juga didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan