KPK Siap Bongkar Kasus Mafia Tambang Bareng Mahfud MD
Candra Yuri Nuralam • 07 November 2022 20:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberantas mafia tambang di Indonesia bareng Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Permintaan Mahfud buntut dari video Ismail Bolong yang mengungkap ada setoran tambang masuk ke kantong jenderal.
"Menanggapi pernyataan Menko Polhukam Bapak Mahfud MD terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 7 November 2022.
Ali mengatakan pemberantasan mafia tambang yang diminta Mahfud sejalan dengan kinerja KPK. Dia menegaskan KPK mengharamkan sektor pertambangan menjadi lahan korupsi. Pasalnya, pertambangan bisa memberikan manfaat yang sangat menjanjikan untuk negara.
"Pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional, yang punya potensi besar, menopang hajat hidup orang banyak, sumber energi pembangunan," ucap Ali.
Lembaga Antikorupsi juga sudah membuat banyak kajian terkait modus korupsi di sektor pertambangan. Dalam kajian itu, ada cara untuk menangkal agar tindakan kotor tersebut tidak terjadi.
"KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya alam agar secara sistemik bisa memperbaiki tata kelolanya dari hulu hingga hilir, dan pemanfaatannya pun optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Ali.
KPK mengeklaim telah membuat satuan tugas (satgas) untuk mencegah tindakan koruptif di sektor pertambangan. Satgas itu berisikan tim dari KPK, Kementerian Investasi atau Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemerintah daerah.
"Pembentukan Satgas dilakukan, karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan. Mulai dari banyaknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang tidak berstatus clean and clear, hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI)," kata Ali.
Atas dasar itu, KPK menyatakan siap membantu Mahfud memberantas mafia tambang di Indonesia. Semua pihak wajib membantu menyetop pergerakan mafia di sektor pertambangan.
"Perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan, agar risiko korupsi itu bisa dicegah, dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal," ucap Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberantas mafia tambang di Indonesia bareng Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Permintaan Mahfud buntut dari video Ismail Bolong yang mengungkap ada setoran tambang masuk ke kantong jenderal.
"Menanggapi pernyataan Menko Polhukam Bapak Mahfud MD terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 7 November 2022.
Ali mengatakan pemberantasan mafia tambang yang diminta Mahfud sejalan dengan kinerja KPK. Dia menegaskan KPK mengharamkan sektor pertambangan menjadi lahan korupsi. Pasalnya, pertambangan bisa memberikan manfaat yang sangat menjanjikan untuk negara.
"Pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional, yang punya potensi besar, menopang hajat hidup orang banyak, sumber energi pembangunan," ucap Ali.
Lembaga Antikorupsi juga sudah membuat banyak kajian terkait modus korupsi di sektor pertambangan. Dalam kajian itu, ada cara untuk menangkal agar tindakan kotor tersebut tidak terjadi.
"KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya alam agar secara sistemik bisa memperbaiki tata kelolanya dari hulu hingga hilir, dan pemanfaatannya pun optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Ali.
KPK mengeklaim telah membuat satuan tugas (satgas) untuk mencegah tindakan koruptif di sektor pertambangan. Satgas itu berisikan tim dari KPK, Kementerian Investasi atau Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemerintah daerah.
"Pembentukan Satgas dilakukan, karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan. Mulai dari banyaknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang tidak berstatus clean and clear, hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI)," kata Ali.
Atas dasar itu, KPK menyatakan siap membantu Mahfud memberantas mafia tambang di Indonesia. Semua pihak wajib membantu menyetop pergerakan mafia di sektor pertambangan.
"Perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan, agar risiko korupsi itu bisa dicegah, dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal," ucap Ali. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)