Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK. Foto: Medcom.id/Candra
Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK. Foto: Medcom.id/Candra

Pakai Kursi Roda, Lukas Enembe Tahanan KPK

Candra Yuri Nuralam • 11 Januari 2023 17:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini, 11 Januari 2023. Upaya paksa itu dilakukan usai penangkapan dan pemeriksaan medis terhadapnya.
 
"Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.
 
Lukas memakai kursi roda saat ditahan. Dia juga menggunakan baju pasien dan rompi tahanan saat pemenjaraannya diumumkan.

Penahanan ini dilakukan atas kebutuhan proses penyidikan. Lukas akan dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
 
"Kami tentu akan melanjutkan pemeriksaan," ucap Firli.
 
KPK berhak memperpanjang penahanan Lukas setelah 20 hari. Pertimbangan penyidik menentukan kelanjutan pemenjaraan sementara itu.
 

Baca: Ditangkap KPK, Kekayaan Lukas Enembe Mencapai Rp33,7 M


Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan