Ade Rosi mengatakan pembebasan bersyarat adalah hak seluruh narapidana yang telah menjalani masa hukuman.
"Saya mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen Pas dalam menjalankan amanah Undang-Undang soal pemberian remisi, asimiliasi ataupun pembebasan bersyarat," kata Ade Rosi dalam keterangan pers, Rabu, 7 September 2022.
| Baca: Umar Patek Bisa Jadi Mitra Pemerintah Perangi Kelompok Radikal |
Dia menjelaskan yang dilakukan oleh Dirjen Pas tersebut merupakan hak milik warga binaan yang telah diatur dalam perundangan-undangan sehingga harus dijalankan secara konsisten.
"Pemberian hak remisi, asimilasi ataupun pembebasan bersyarat memang bisa diberikan, asalkan para narapidana sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pembebasan bersyarat adalah amanah dari undang-undang, jadi pemerintah harus harus menjalankannya," jelas Ade.
Sebelumnya Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti, dalam siaran pers menyatakan sejumlah narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rika menambahkan para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id