Jakarta: Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua Depok pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Mantan Kadiv Propam Polri bakal diperiksa intensif karena diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut beberapa pelanggaran prosedural yang diduga dilakukan Ferdy Sambo tersebut. Dua di antaranya adalah tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
"Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi dikutip dari Antara pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Komnas HAM buka peluang periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Penempatan khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob lantas menuai pertanyaan. Termasuk mengenai jadwal pemeriksaannya di Komnas HAM.
Terkait hal tersebut, Komnas HAM membuka peluang untuk menjadwalkan pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob.
"Jadi, kami memang buka opsi apakah di Brimob atau di Komnas HAM walaupun harapan besar kami di Komnas HAM," ujar anggota Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik Polri. Ia diduga menghilangkan barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Irjen Sambo ditempatkan khusus selama 30 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia berpotensi ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J apabila terbukti menghilangkan barang bukti dan terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.
Selain Sambo, ada 25 anggota lainnya yang juga diperiksa Itsus terkait dugaan menghilangkan barang bukti CCTV. Dari 25 personel itu, tiga berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau perwira tinggi (pati) bintang satu, ada juga lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Pama, dan lima Bintara serta tamtama.
Puluhan personel itu dari berbagai satuan. Yakni Divisi Propam, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sebanyak empat dari 25 personel telah ditempatkan khusus selama 30 hari.
Jakarta:
Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua Depok pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Mantan Kadiv Propam
Polri bakal diperiksa intensif karena diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut beberapa pelanggaran prosedural yang diduga dilakukan Ferdy Sambo tersebut. Dua di antaranya adalah tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
"Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi dikutip dari Antara pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Komnas HAM buka peluang periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Penempatan khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob lantas menuai pertanyaan. Termasuk mengenai jadwal pemeriksaannya di
Komnas HAM.
Terkait hal tersebut, Komnas HAM membuka peluang untuk menjadwalkan pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob.
"Jadi, kami memang buka opsi apakah di Brimob atau di Komnas HAM walaupun harapan besar kami di Komnas HAM," ujar anggota Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik Polri. Ia diduga menghilangkan barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Irjen Sambo ditempatkan khusus selama 30 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia berpotensi ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J apabila terbukti menghilangkan barang bukti dan terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.
Selain Sambo, ada 25 anggota lainnya yang juga diperiksa Itsus terkait dugaan menghilangkan barang bukti CCTV. Dari 25 personel itu, tiga berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau perwira tinggi (pati) bintang satu, ada juga lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Pama, dan lima Bintara serta tamtama.
Puluhan personel itu dari berbagai satuan. Yakni Divisi Propam, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sebanyak empat dari 25 personel telah ditempatkan khusus selama 30 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)