Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek fiktif yang dilakukan PT Waskita Beton Precast Tbk setelah menetapkan empat tersangka. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa saksi berinisial HH.
"Selaku Manager Batching Plant Kuala Tanjung Indrapura terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, 5 Agusus 2022.
Menurut Ketut, pemeriksaan HH itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 Agus Wantoro.
Adapun tiga tersangka lainnya ialah Agus Prihamono selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, Benny Prastowo selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan Anugriatno selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp2,583 triliun. Kerugian itu diakibatkan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewewnang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek fiktif yang dilakukan PT Waskita Beton Precast Tbk setelah menetapkan empat tersangka. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa saksi berinisial HH.
"Selaku Manager Batching Plant Kuala Tanjung Indrapura terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, 5 Agusus 2022.
Menurut Ketut, pemeriksaan HH itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Direktur Operasi
Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 Agus Wantoro.
Adapun tiga tersangka lainnya ialah Agus Prihamono selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, Benny Prastowo selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan Anugriatno selaku pensiunan karyawan
Waskita Beton.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp2,583 triliun. Kerugian itu diakibatkan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewewnang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)