Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Medcom.id/Candra
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Medcom.id/Candra

Sidang Praperadilan Mardani Maming Kembali Digelar

Candra Yuri Nuralam • 19 Juli 2022 06:23
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka sekaligus Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming. Sidang itu sebelumnya ditunda atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Benar, Selasa, 19 juli 2022, persidangan kedua," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno kepada Medcom.id, Selasa, 19 Juli 2022.
 
Persidangan itu rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Persidangan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.

Baca: KPK Dinilai Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Putusan Praperadilan


Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan