Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Sita Dokumen Keuangan Terkait Kasus Edhy Prabowo

Candra Yuri Nuralam • 07 Maret 2021 07:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa karyawan Money Changer Bintang Valas Abadi, Aisyiah Paulina pada Jumat, 5 Maret 2021.
 
"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan atas berbagai dokumen transaksi keuangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Maret 2021.
 
KPK juga memeriksa Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Trian Yunanda, dan Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK), Amri. Lembaga Antirasuah mengumpukan bukti baru terkait rasuah Edhy dari kedua orang itu.

"Pada para saksi ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan atas berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," ujar Ali.
 
Ali enggan memerinci dokumen dan bukti lain yang disita penyidik dari ketiga orang itu. Namun, dia berharap barang bukti itu membuat penyidikan kasus ini makin terang benderang.
 
Baca: KPK Kesulitan Hitung Harta Edhy Prabowo
 
Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah mantan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri staf Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
 
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
 
Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga memonopoli ekspor benih lobster. Sebab, ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
 
Edhy dan lima orang lainnya dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, Suharjito diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan