Jakarta: Penghina keluarga awak KRI Nanggala-402, Muhammad Imam Kurniawan, ditangkap. Polisi menetapkan Imam sebagai tersangka usai pemeriksaan.
"Saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sumatra Utara (Sumut)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Selasa, 27 April 2021.
Menurut dia, Imam mengunggah kalimat mengandung hinaan melalui akun Facebook. Unggahan itu kemudian viral.
"Yang bersangkutan mengakui pemilik akun tersebut dan mem-posting kata-kata yang tidak pantas dan tentu melukai seluruh keluarga besar TNI Angkatan Laut (AL) dan kita semua masyarakat Indonesia," ungkap Hadi.
Baca: Capres Guyonan Asal Kudus Ditangkap Polisi, Diduga Singgung Keluarga Awak KRI Nanggala
Imam dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Imam ditangkap di Medan, Sumut, Senin, 26 April 2021. Laki-laki itu berkomentar merendahkan istri awak KRI Nanggala-402 dalam unggahan akun Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia.
KRI Nanggala-402 hilang kontak saat latihan penembakan rudal di perairan utara Bali, Rabu dini hari, 21 April 2021. Kapal selam buatan Jerman tersebut membawa 53 orang yang terdiri dari 49 ABK, seorang komandan satuan kapal selam, dan tiga personel atileri senjata.
KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam atau subsunk. Seluruh ABK dinyatakan gugur. Kini TNI AL tengah berupaya mengevakuasi kapal dibantu MV Swift Rescue dari Singapura dan MV Mega Bakti dari Malaysia.
Jakarta: Penghina keluarga awak
KRI Nanggala-402, Muhammad Imam Kurniawan, ditangkap. Polisi menetapkan Imam sebagai tersangka usai pemeriksaan.
"Saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sumatra Utara (Sumut)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Selasa, 27 April 2021.
Menurut dia, Imam mengunggah kalimat mengandung hinaan melalui akun
Facebook. Unggahan itu kemudian viral.
"Yang bersangkutan mengakui pemilik akun tersebut dan mem-
posting kata-kata yang tidak pantas dan tentu melukai seluruh keluarga besar TNI Angkatan Laut (AL) dan kita semua masyarakat Indonesia," ungkap Hadi.
Baca:
Capres Guyonan Asal Kudus Ditangkap Polisi, Diduga Singgung Keluarga Awak KRI Nanggala
Imam dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Imam ditangkap di Medan, Sumut, Senin, 26 April 2021. Laki-laki itu berkomentar merendahkan istri awak KRI Nanggala-402 dalam unggahan akun
Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia.
KRI Nanggala-402 hilang kontak saat latihan penembakan rudal di perairan utara Bali, Rabu dini hari, 21 April 2021.
Kapal selam buatan Jerman tersebut membawa 53 orang yang terdiri dari 49 ABK, seorang komandan satuan kapal selam, dan tiga personel atileri senjata.
KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam atau
subsunk. Seluruh ABK dinyatakan gugur. Kini TNI AL tengah berupaya mengevakuasi kapal dibantu MV Swift Rescue dari Singapura dan MV Mega Bakti dari Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)