Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam saksi dari pihak Jamsostek dan bank. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Februari 2021.
Saksi yang diperiksa, yakni Direktur Pelayanan BPJS-TK berinisial, MKS; Dealer Pasar Utang BPJS-TK, HP; Deputi Direktur Analisa Portofolio BPJS-TK, II. Kemudian, Direktur Utama PT BNI Asset Management, PEA; Direktur Utama PT Trimegah Asset Management, AD; serta pegawai PT Bank Mandiri (Persero) Custody berinisial T.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Leo.
Baca: Pakar: Kasus BPJamsostek Berbeda dengan Jiwasraya
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19. Yakni, menjaga jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik, mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun. Namun, nilai transaksi itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasi apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam saksi dari pihak Jamsostek dan bank. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS) Ketenagakerjaan.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Februari 2021.
Saksi yang diperiksa, yakni Direktur Pelayanan BPJS-TK berinisial, MKS; Dealer Pasar Utang BPJS-TK, HP; Deputi Direktur Analisa Portofolio BPJS-TK, II. Kemudian, Direktur Utama PT BNI Asset Management, PEA; Direktur Utama PT Trimegah Asset Management, AD; serta pegawai PT Bank Mandiri (Persero) Custody berinisial T.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara
tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Leo.
Baca:
Pakar: Kasus BPJamsostek Berbeda dengan Jiwasraya
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19. Yakni, menjaga jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik, mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS
Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun. Namun, nilai transaksi itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasi apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)