Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Mitra Jaya Persada Sudiarto. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Februari 2021.
KPK juga memanggil dua karyawan swasta, yakni I Ketut Lila Buana dan Noer Syamsi Zakaria. Keduanya dipanggil untuk kepentingan yang sama.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Baca: Dalami Kepemilikan Vila Edhy Prabowo, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Edhy dan lima orang lainnya disangkakan pasal penerimaan suap. Mereka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Suharjito dijerat pasal pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Direktur Mitra Jaya Persada Sudiarto. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Februari 2021.
KPK juga memanggil dua karyawan swasta, yakni I Ketut Lila Buana dan Noer Syamsi Zakaria. Keduanya dipanggil untuk kepentingan yang sama.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Baca:
Dalami Kepemilikan Vila Edhy Prabowo, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Diduga, ada
monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Edhy dan lima orang lainnya disangkakan pasal penerimaan suap. Mereka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Suharjito dijerat pasal pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)