"Sidang ditutup, (sidang putusan) hadir Selasa, 12 Januari 2021 setelah zuhur yaitu pukul 02.00 WIB," kata hakim tunggal Akhmad Sayuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat malam, 8 Januari 2021.
Sayuti telah menerima kesimpulan dari pemohon, kubu Rizieq, dan termohon Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.30 WIB. Meski, agenda penyerahan kesimpulan dijadwalkan Senin, 11 Januari 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penyerahan kesimpulan dipercepat atas permintaan tim kuasa hukum Rizieq. Kesimpulan yang diserahkan tidak dibacakan oleh kedua belah pihak.
Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohonan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.
Tim advokasi juga mengugat penahanan Rizieq di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan terdaftar dengan Nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
(Baca: Ahli Bahasa Sebut Undangan Acara Rizieq Termasuk Penghasutan)
(REN)