Jakarta: YouTuber Jozeph Paul Zhang resmi ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan melakukan pelecehan agama dan ujaran kebencian (hatespeech). Paul diburu untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Sudah sebagai tersangka (penistaan agama dan hatespeech),” kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa, 20 April 2021.
Rusdi berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan video itu. Polisi berupaya maksimal menuntaskan kasus dugaan penodaan agama dengan melibatkan instansi lain yang terkait untuk memburu Paul Zhang.
"Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan juga Interpol. Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," tutur dia.
Baca: Polri Segera Terbitkan DPO untuk Jozeph Paul Zhang
Rusdi menyebut virtual police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendalami kasus penistaan tersebut. Kasus ini menjadi evaluasi polisi virtual dalam menjalankan peran pencegahan.
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal YouTube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga melecehkan Allah SWT. Dia juga menyinggung ibadah puasa.
Husin Shahab melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021.
Husin melaporkan Jozeph melakukan ujaran kebencian (hate speech) dan penistaan agama di dalam video yang menjadi konten YouTube miliknya. Jozeph dilaporkan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jakarta: YouTuber Jozeph Paul Zhang resmi ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan melakukan pelecehan agama dan ujaran kebencian (
hatespeech). Paul diburu untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Sudah sebagai tersangka (penistaan agama dan
hatespeech),” kata Karo Penmas Humas Mabes
Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa, 20 April 2021.
Rusdi berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan video itu. Polisi berupaya maksimal menuntaskan kasus dugaan penodaan agama dengan melibatkan instansi lain yang terkait untuk memburu Paul Zhang.
"Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan juga Interpol. Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," tutur dia.
Baca:
Polri Segera Terbitkan DPO untuk Jozeph Paul Zhang
Rusdi menyebut
virtual police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendalami kasus penistaan tersebut. Kasus ini menjadi evaluasi polisi virtual dalam menjalankan peran pencegahan.
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal
YouTube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga melecehkan Allah SWT. Dia juga menyinggung ibadah puasa.
Husin Shahab melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021.
Husin melaporkan Jozeph melakukan ujaran kebencian (
hate speech) dan
penistaan agama di dalam video yang menjadi konten YouTube miliknya. Jozeph dilaporkan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)