Jakarta: John Kei, tersangka kasus perusakan dan percobaan pembunuhaan, membantah memiliki hubungan darah dengan korbannya, Nus Kei. John Kei menyebut Nus Kei sebagai anak buah yang dibawa dari Ambon, Maluku.
"Dia (Nus Kei) itu bukan siapa-siapa saya, dia anak buah saya. Saudara Nus dia anak buah saya. Saya bawa dia ke Jakarta dan saya yang bikin dia hidup di Jakarta," kata John Kei di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020.
John Kei menyebut Nus Kei sudah berbohong kepada semua orang setelah terjadinya kasus penyerangan dan percobaan pembunuhan. Termasuk mengaku sebagai pamannya.
Baca: John Kei Segera Diadili
"Anda (Nus Kei) harus berkata jujur. Coba berkata jujur jangan kebohongan di atas kebohongan. Ngomong yang jujur saja," tutur John Kei.
Sebelumnya, John Kei bersama anak buahnya menyerang kediaman Nus Kei di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap setelah aksi tersebut.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, John dan kroninya dijerat Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman mati.
Jakarta: John Kei, tersangka kasus perusakan dan percobaan pembunuhaan, membantah memiliki hubungan darah dengan korbannya, Nus Kei.
John Kei menyebut Nus Kei sebagai anak buah yang dibawa dari Ambon, Maluku.
"Dia (Nus Kei) itu bukan siapa-siapa saya, dia anak buah saya. Saudara Nus dia anak buah saya. Saya bawa dia ke Jakarta dan saya yang bikin dia hidup di Jakarta," kata John Kei di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020.
John Kei menyebut Nus Kei sudah berbohong kepada semua orang setelah terjadinya kasus penyerangan dan percobaan
pembunuhan. Termasuk mengaku sebagai pamannya.
Baca: John Kei Segera Diadili
"Anda (Nus Kei) harus berkata jujur. Coba berkata jujur jangan kebohongan di atas kebohongan. Ngomong yang jujur saja," tutur John Kei.
Sebelumnya, John Kei bersama anak buahnya
menyerang kediaman Nus Kei di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap setelah aksi tersebut.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, John dan kroninya dijerat Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)