Empat orang pelaku pembobolan server Indomaret ditangkap--Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Empat orang pelaku pembobolan server Indomaret ditangkap--Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Polisi Tangkap Pembobolan Server Indomaret

Candra Yuri Nuralam • 12 April 2019 16:00
Jakarta: Empat orang pelaku pembobolan server Indomaret ditangkap. Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil meraup uang hingga Rp2,5 Miliar.
 
Empat pelaku yaitu; EG (24), IT (22), LW (24) dan BP (25). Masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda. EG dan IT berperan sebagai pembobol, sedangkan LW dan BP berperan memasarkan.
 
"EG dan IT merupakan mantan pegawai Indomaret. Kasus ini berlanjut pada sebuah modus operandi untuk membeli voucher game online di Unipin dan Google Play," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 12 April 2019.

Asep menjelaskan pelaku melakukan aksinya sejak pertengahan Februari 2019 di Palembang. Mereka melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam server menggunakan akun pegawai Indomaret.
 
"EG dan IT yang merupakan mantan pegawai Indomaret masuk ke dalam server menggunakan user dan password yang lama," ucap Asep.
 
Baca: Sang Legenda Hacker yang Bungkam
 
Setelah memasuki server Indomaret, EG dan IT langsung melakukan pembelian voucher game online dalam jumlah ribuan. EG dan IT tidak menggunakan modal sepeser pun dalam melakukan aksinya.
 
"PT. Indomaret mendeteksi adanya transaksi berjumlah empat ribu lebih yang dibaca sebagai sebuah transaksi untuk pembelian game atau voucher game online," ujar Asep.
 
Usai dari situ, Indomaret yang berlokasi di Palangkaraya tersebut mendapat tagihan dari Indomaret Pusat hingga miliaran rupiah. Indomaret Palangkaraya yang merasa tidak melakukan pembelian kepada Indomaret pusat langsung melaporkan ke kepolisian.
 
"Total kerugian dari PT. Indomaret berkisar Rp2,5 Miliar, saat ditangkap dalam rekening hanya tersisa Rp50 juta," ucap Asep.
 
Asep menambahkan para tersangka mengaku menyesal usai melakukan aksinya. Keempat ersangka terjerat pasal undang-undang ITE dan pasang undang-undang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan