medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo belum juga menentukan sikap soal pelantikan Komjen Budi Gunawan. Pun terkait dengan kisruh KPK-Polri.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Kapolri merupakan hak prerogatif presiden. Jadi, mau tak mau publik harus menunggu sikap presiden.
Tapi, kata dia, Jokowi sudah terlalu lama membiarkan ketidakjelasan ini. Akibatnya, kisruh semakin luas dan liar. Fadli menyebut menunggu sikap presiden lama kelamaan jadi membsankan.
"Menunggu pekerjaan membosankan. Tapi apa boleh buat, kekuasaan presiden," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Fadli menilai seharusnya Jokowi langsung melantik Budi Gunawan pasca-terbitnya putusan praperadia. Seperti diketahui, Praperadilan menerima sebagian permohonan Budi Gunawan. Di antaranya status tersangka yang disematkan pada Budi tidak sah.
Budi Gunawan, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, juga sudah melewati tahapan pencalonan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Calon itu (BG) dibawa ke DPR, melalui proses di DPR dan sudah selesai di DPR dan disetujui," tambahnya.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo belum juga menentukan sikap soal pelantikan Komjen Budi Gunawan. Pun terkait dengan kisruh KPK-Polri.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Kapolri merupakan hak prerogatif presiden. Jadi, mau tak mau publik harus menunggu sikap presiden.
Tapi, kata dia, Jokowi sudah terlalu lama membiarkan ketidakjelasan ini. Akibatnya, kisruh semakin luas dan liar. Fadli menyebut menunggu sikap presiden lama kelamaan jadi membsankan.
"Menunggu pekerjaan membosankan. Tapi apa boleh buat, kekuasaan presiden," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Fadli menilai seharusnya Jokowi langsung melantik Budi Gunawan pasca-terbitnya putusan praperadia. Seperti diketahui, Praperadilan menerima sebagian permohonan Budi Gunawan. Di antaranya status tersangka yang disematkan pada Budi tidak sah.
Budi Gunawan, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, juga sudah melewati tahapan pencalonan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Calon itu (BG) dibawa ke DPR, melalui proses di DPR dan sudah selesai di DPR dan disetujui," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)