Aiptu Labora Sitorus--Metro TV
Aiptu Labora Sitorus--Metro TV

Kajati Papua Minta Surat Pembebasan Labora Tak Diperdebatkan

Lukman Diah Sari • 06 Februari 2015 18:00
medcom.id, Jakarta: Kajati Papua Barat Herman Dasilva berharap agar surat pembebasan Aiptu Labora Sitorus tak diperdebatkan. Dia beralasan surat tersebut hanyalah surat masa penahanan.
 
"Mengenai surat pembebasan, saya sudah katakan bahwa surat ini tidak perlu diperdebatkan," kata Herman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
 
Sambung Herman, acuan yang dipegangnya saat ini hanya berdasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Labora divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar pada 2014.

Sementara itu, Herman mengklaim bahwa aset milik Labora telah banyak yang disita. Namun dia meminta, setiap melakukan eksekusi terhadap Labora dan asetnya agar 'dibekingi' aparat keamanan. "Kita tetap koordinasi dengan pihak terkait, karena itu setiap kami melangkah harus di-backup oleh keamanan. Upaya itu seperti biasa. Kita datangi, dan kita bawa. Namun tetap harus butuh bekingan aparat kepolisian," pungkasnya.
 
Aiptu Labora Sitorus yang berstatus sebagai buron, ternyata tinggal di rumahnya yang tak jauh dari Lapas Sorong, Papua Barat. Labora bersikeras mengatakan dirinya tidak bersalah, sebab selama ini dia mengaku belum pernah di periksa sebagai seorang tersangka. Dia mengatakan bahwa proses hukum yang dihadapinya adalah hukum rimba.
 
Dia juga mempertanyakan landasan hukum yang digunakan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan eksekusi kepadanya. "Dari mana Mahkamah Agung (MA) mengetahui bahwa saya bersalah, diperiksapun saya tidak pernah jadi saya anggap itu hukum rimba. Jadi kalau mereka datang hukum rimba, tembak saja saya di sini," imbuh Labora.
 
Sejak Maret 2014 Labora sudah tidak berada di Lapas Sorong. Labora raib ketika diberi izin dirawat di RS Angkatan Laut Sorong. Labora kemudian menjadi narapidana dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
PN Sorong memvonis Labora hukuman dua tahun penjara plus denda Rp50 juta. Dia nyata melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Di pengadilan terbongkar, Labora punya duit Rp1,5 triliun hasil dari usaha penimbunan BBM dan pembalakan liar. Sementara 13 September 2014, Mahkamah Agung memberatkan hukuman Labora menjadi penjara 15 tahun. Plus denda Rp5 miliar.
 
Tapi, ketika pada 22 Oktober 2014, tim Kejaksaan Negeri Sorong akan menjemput Labora, bekas anggota Polres Raja Ampat itu sudah tak ada di Lapas. Kalapas Sorong Maliki Hasan mengatakan, masa penahanan Labora sudah kadaluwarsa pada 24 Oktober 2014.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan