Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo. (Foto: Damar Iradat).
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo. (Foto: Damar Iradat).

Dewan Pers Minta Disertakan dalam Tim Panel Kominfo

Damar Iradat • 05 April 2015 17:07
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyebut, pemerintah memiliki hak untuk memblokir 22 situs Islam yang dianggap radikal. Namun, kebijakan itu harus didasari oleh payung hukum yang jelas.
 
Polemik pemblokiran 22 situs Islam yang dianggap radikal terus bergulir. Stanley meminta pemerintah turut mengundang Dewan Pers untuk bisa menilai apakah situs itu memang berbahaya atau tidak.
 
"Butuh pengaturan yang jelas. Pemerintah memang punya hak blokir, tapi harus dipayungi Undang-undang," kata Stanley, di Sekretariat AJI Jakarta, Jalan Kalibata Timur IVG/10, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).

"Blokir juga harus melalui telaah dan pendapat panel, usul saya Dewan Pers juga diikutsertakan. Pemblokiran juga bisa diuji lewat pengadilan, pelaku cyber crime bisa dijerat dengan UU pidana dan UU ITE. Tapi khusus pers tak boleh ada pemblokiran," sambung dia.
 
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada akhirnya memang telah membentuk sebuah tim panel untuk menilai situs-situs mana saja yang dianggap berbahaya. Setidaknya, ada empat panel yang dibentuk Menkominfo, salah satu panel berisikan sebuah tim yang khusus memberikan penilaian dan rekomendasi penanganan kepada situs yang diduga mengandung unsur terorisme, SARA, dan menyebarkan kebencian.
 
Organisasi keagamaan, sosiolog, asosiasi wartawan, dan pakar dilibatkan dalam tim ini. Ketua Dewan Pers, Ketua Umum PB Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, serta banyak organisasi keagamaan masuk ke dalam daftar anggota panel.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan