Jero Wacik. Foto: Rommy Pujianto/MI
Jero Wacik. Foto: Rommy Pujianto/MI

Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Jero Wasik Berdalih Tunggu Praperadilan

Yogi Bayu Aji • 06 April 2015 19:30
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Manbudpar) Jero Wacik tak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia beralasan, sedang menunggu proses praperadilan.
 
"Kuasa hukum yang bersangkutan mengirimkan surat yang menyebutkan alasan ketidakhadiran tersangka karena menunggu selesai proses praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
 
Priharsa menjelaskan, penyidik KPK menganggap alasan Jero tak wajar. Juga tak patut. KPK pun akan mengirimkan panggilan kepada Jero yang juga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

KPK, sedianya hari ini, akan memeriksa Jero sebagai tersangka kasus dugaan penyelahgunaan anggaran di Kemenbudpar pada 2008-2011. Ini merupakan pemanggilan pertama dalam kasus ini sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari.
 
Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Kasus ini merupakan sangkaan kedua bagi Jero. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai  tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri  periode 2011-2013.
 
KPK menduga Jero Wacik memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Ada tiga modus yang dinilai ia gunakan, yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
 
Tindakan itu ia lakukan diduga lantaran DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dari pada di Kemenbudpar. Dalam kasus di kementerian ESDAM, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Jero Wacik mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 30 Maret lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan