medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti geram dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pemilik perusahaan Kapal MV Haifa. Susi membantah melakukan pencemaran nama baik. Ia yakin kapal berbendera Panama itu telah melakukan <i>illegal fishing</i>.
"Karena dia merasa orang hebat, lebih hebat dari pada Indonesia hebat. Mereka jelas melakukan <i>illegal fishing</i>," kata Susi di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, (13/4/2015).
Susi mengaku mendengar kabar dirinya dilaporkan dari surat kabar. Hingga saat ini, Ia belum mendapat panggilan resmi dari Bareskrim Mabes Polri. "Belum ada panggilan, baru kata koran," ujarnya.
Sebelumnya, Susi dilaporkan atas pencemaran nama baik karena menyebut Kapal MV Haifa milik Chankind illegal. Chan menilai Susi secara sengaja menyudutkan pihaknya.
"Kapal dianggap ilegal. Sebagai pemilik perusahaan, dia menganggap pemberitaan itu tidak bagus terhadap proses hukum yang sudah dilakukan dan diputuskan Pengadilan Perikanan Ambon," kata Kuasa Hukum Chankind, Made Rahman Marasebis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis 9 April.
medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti geram dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pemilik perusahaan Kapal MV Haifa. Susi membantah melakukan pencemaran nama baik. Ia yakin kapal berbendera Panama itu telah melakukan
illegal fishing.
"Karena dia merasa orang hebat, lebih hebat dari pada Indonesia hebat. Mereka jelas melakukan
illegal fishing," kata Susi di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, (13/4/2015).
Susi mengaku mendengar kabar dirinya dilaporkan dari surat kabar. Hingga saat ini, Ia belum mendapat panggilan resmi dari Bareskrim Mabes Polri. "Belum ada panggilan, baru kata koran," ujarnya.
Sebelumnya, Susi dilaporkan atas pencemaran nama baik karena menyebut Kapal MV Haifa milik Chankind illegal. Chan menilai Susi secara sengaja menyudutkan pihaknya.
"Kapal dianggap ilegal. Sebagai pemilik perusahaan, dia menganggap pemberitaan itu tidak bagus terhadap proses hukum yang sudah dilakukan dan diputuskan Pengadilan Perikanan Ambon," kata Kuasa Hukum Chankind, Made Rahman Marasebis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis 9 April.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)