medcom.id, Tangerang: Enam orang warga negara Tiongkok telah dideportasi ke negara asalnya, Sabtu (20/6/2015) malam. Keenam orang buronan internasional Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok ini telah merugikan negaranya sebesar Rp54,5 Miliar Rupiah.
"Keenam orang tersebut ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan red notice karena melakukan kejahatan di negaranya dan merugikan puluhan miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Terminal 2 D Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (20/6/2015) malam.
"Enam orang ini ditangkap pada lokasi yang berbeda mulai dari Jakarta Barat, Kalimantan Barat, Medan, Jakarta Pusat, dan Jawa Tengah," kata Krishna.
Dari keenam buronan ini, masing-masing melakukan kejahatan yang berbeda, mulai dari penipuan sampai pemalsuan identitas. Kerugian yang didapat negara Tiongkok jika dijumlahkan dalam kurs Indonesia mencapai Rp 54,5 miliar.
"Mereka ini buronan Interpol atas beberapa kejahatan misal penipuan. Mereka sudah melarikan diri beberapa lama di Indonesia. Bahkan ada yang punya KTP Indonesia," kata Krishna.
medcom.id, Tangerang: Enam orang warga negara Tiongkok telah dideportasi ke negara asalnya, Sabtu (20/6/2015) malam. Keenam orang buronan internasional Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok ini telah merugikan negaranya sebesar Rp54,5 Miliar Rupiah.
"Keenam orang tersebut ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan red notice karena melakukan kejahatan di negaranya dan merugikan puluhan miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Terminal 2 D Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (20/6/2015) malam.
"Enam orang ini ditangkap pada lokasi yang berbeda mulai dari Jakarta Barat, Kalimantan Barat, Medan, Jakarta Pusat, dan Jawa Tengah," kata Krishna.
Dari keenam buronan ini, masing-masing melakukan kejahatan yang berbeda, mulai dari penipuan sampai pemalsuan identitas. Kerugian yang didapat negara Tiongkok jika dijumlahkan dalam kurs Indonesia mencapai Rp 54,5 miliar.
"Mereka ini buronan Interpol atas beberapa kejahatan misal penipuan. Mereka sudah melarikan diri beberapa lama di Indonesia. Bahkan ada yang punya KTP Indonesia," kata Krishna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)