Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti. Foto: MTVN/Ilham Wibowo
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti. Foto: MTVN/Ilham Wibowo

Interpol Buru Buronan Kasus Dwelling Time di Singapura

Deny Irwanto • 28 Agustus 2015 19:00
medcom.id, Jakarta: Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah mencekal satu tersangka baru dalam kasus Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan red notice terhadap satu orang yang ditetapkan tersangka yaitu Direktur Utama PT Garindo berinisial CJ yang saat ini berada di Singapura.
 
Red notice merupakan pemberitahuan yang dikeluarkan Interpol atas permintaan negara anggota Interpol dan disebarkan ke seluruh negara anggota.
 
"Jadi anggota kepolisian Interpol wajib dan mengikuti dan bekerja sama baik Interpol Singapura maupun Interpol Indonesia untuk bekerja sama menangkap pelaku," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2015).

Krishna menjelaskan, masalah kuota impor garam merupakan pengembangan kelanjutan pemeriksaan kasus Dwelling Time. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
 
"Sebelumnya oleh Satgasus kita tetapkan beberapa pihak seperti P, I, MU, L, MI. Nah dari beberapa tersangka tersebut kita menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang lagi yang diduga pada saat penerbitan surat rekomendasi kuota garam, karena salah satu perusahaan yang dananya masuk ke tersangka P," jelas Krishna.
 
Perusahaan itu, kata Krishna adalah PT garindo di Surabaya dan sudah dilakukan penggeledahan. Polisi telah menetapkan L dan dirut perusahaan CJ sebagai tersangka.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan