Zainal Arifin Muchtar saat bersaksi di sidang praperadilan BG di PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).MTVN/Meilikhah
Zainal Arifin Muchtar saat bersaksi di sidang praperadilan BG di PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).MTVN/Meilikhah

Tak Ada Lembaga Independen di Indonesia, pun KPK

Meilikhah • 13 Februari 2015 11:06
medcom.id, Jakarta: Tak ada satu pun lembaga negara di Indonesia yang benar-benar independen. Pun dengan KPK.
 
"Tak ada lembaga yang bebas dari campur tangan pihak lain, khususnya dari presiden," kata Zainal Arifin Muchtar yang diajukan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).
 
Lembaga independen itu, selain harus bebas campur tangan pihak lain, juga keputusan yang dikeluarkan bersifat kolektif kolegial. Bukan cuma keputusan ketua atau satu dua pimpinan.

KPK, contohnya. Menurut dia, pimpinan KPK harus lengkap 5 saat menetapkan keputusan. Faktanya, saat ini pimpinan KPK cuma 4.
 
Tapi, pimpinan yang hanya 4 bukan kehendak KPK. Ada unsur memaksa dari UU yang mengharuskan KPK hanya dipimpin 4 pimpinan.
 
"Seperti KY, KPK juga berlaku hukum mayoritas sederhana. Pimpinan KPK menjadi 4 bukan by design KPK, tapi diharuskan oleh UU. Sayangnya DPR tak menyelesaikan proses ini sehingga dibiarkan kosong," terang Zainal.
 
Jadi, terang Zainal, di Indonesia prinsip dan ciri lembaga independen memang tak dijelaskan rinci dalam undang-undang. Walhasil, lembaga yang dikatakan independen, seperti KPK, acap dalam posisi ambiguitas.
 
"KPK kerap dibenturkan dengan lembaga independen lain, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum," terang Zainal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan