Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo -- ANTARA/Fanny Octavianus
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo -- ANTARA/Fanny Octavianus

​Kasus Jakarta Post akan Diselesaikan Melalui UU Pers

Hardiat Dani Satria • 08 Januari 2015 08:14
medcom.id, Jakarta: Dewan Pers akan menindaklanjuti kasus The Jakarta Post melalui UU Pers. Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, MS, masuk dalam pelanggaran kode etik.
 
"Nanti mekanisme penyelesaiannya akan melalui UU Pers No 40 Tahun 1999," kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (7/1/2015).
 
Polda Metro Jaya juga sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam kasus pelanggaran kode etik jurnalistik ini. Mereka memutuskan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Dewan Pers. "Kita tinggal tunggu suratnya pelimpahannya saja dari Polda," imbuh Yosep.

Yosep menilai ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Pemred The Jakarta Post tersebut. Pasalnya, MS dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemuatan karikatur di koran berbahasa Inggris tersebut pada 3 Juli 2014. "Sebenernya kasusnya sudah selesai kan, pihak Jakarta Post juga sudah meminta maaf dan akan diberi sanksi," ujar Yosep.
 
Seperti diketahui, MS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2014. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta, Edy Mulyadi. Edy melaporkan MS terkait dugaan penistaan agama melalui karikaturtentang ISIS dengan memuat gambar bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan