Denny Indrayana. (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Denny Indrayana. (Foto: MI/Rommy Pujianto)

Gagal Temui Mensesneg, Denny Indrayana Temui Andi Widjajanto

Desi Angriani • 06 Maret 2015 15:27
medcom.id, Jakarta: Rencana mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana bertemu dengan Mensesneg Pratikno batal dilakukan. Ia akhirnya menemui Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di waktu dirinya dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus payment gateway di Kemenkumham.
 
"Pak Pratikno enggak ada sih. Ya tadi sih janjinya kalau ada Mas Andi, ya Mas Andi. Tapi, kalau enggak ada ya sama stafnya," kata Denny saat tiba di Gedung Setneg, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
 
Kepada wartawan, Denny mengaku datang bukan terkait pemanggilan dirinya dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Ia menjelaskan, kedatangannya ini untuk  menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi menghentikan kriminalisasi terhadap KPK dan penggiat anti korupsi.

"Tapi hasil rapat dengan teman-teman diputuskan bahwa karena ini bukan kasus pribadi tetapi terkait dengan gerakan antikorupsi," tuturnya.
 
Rencananya, Denny akan datang bersama Bambang Widjojanto, Yunus Husein dan para kuasa hukum. Namun, hingga saat ini baik Bambang maupun rekan lainnya belum tampak di lingkungan Kementerian Setneg.
 
"Nanti ada Mas bambang Widjojanto menyusul bentar lagi. Ada Mas Yunus Husein dan beberapa teman nanti yang datang," pungkas dia.
 
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan semua alat bukti dan keterangan saksi dugaan korupsi payment gateway di lingkungan Kemenkumham memberatkan Denny Indrayana. Laporan terhadap Denny masuk ke Bareskrim Polri pada 24 Februari 2015. Laporan Polisi sendiri yang menduga adanya tindak pidana terhadap Denny, bukan laporan polisi dari masyarakat.
 
"Terdapat indikasi keterlibatan beliau (Denny Indrayana) dari keterangan saksi, alat bukti, termasuk hasil audit, kecenderungannya ke sana," ujar Budi di Kompleks STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan