medcom.id, Jakarta: Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menemui pimpinan DPR. Pimpinan dua lembaga itu membahas soal polemik pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut, Jokowi harus melantik Budi Gunawan sebagai kapolri sebelum 4 Februari. Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, calon kapolri harus dilantik menjadi kapolri 20 hari setelah disetujui DPR.
"Ini kan ada persoalan karena Undang-Undang Kepolisian menyebut harus dilantik dalam 20 hari. Surat persetujuan dikirim 15 Januari, jadi jatuh pada 4 Februari. Apa keputusan hukumnya kira-kira kalau belum dilantik tanggal 4?" kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Anggota Wantimpres Subagyo Hadi Siswoyo mengatakan, Wantimpres akan memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo usai pertemuan ini. "Kami berusaha untuk memberikan nasihat pada Presiden, untuk yang terbaik bagi kita semua," jelas Subagyo.
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mempertanyakan sampai kapan Presiden Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan. "Sementara, dalam konteks ketatanegaraan tidak boleh menunda tanpa batas waktu, harus ada kepastian," tegasnya.
Irman mengatakan, sesungguhnya kalau ada putusan yang melibatkan lembaga negara, ketika putusan itu sudah diambil maka harus ada batas waktu.
Dia merujuk pada batas waktu pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang. "Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama, dalam waktu 30 hari setelah diputuskan tidak disahkan, otomatis sah jadi undang-undang," paparnya.
medcom.id, Jakarta: Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menemui pimpinan DPR. Pimpinan dua lembaga itu membahas soal polemik pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut, Jokowi harus melantik Budi Gunawan sebagai kapolri sebelum 4 Februari. Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, calon kapolri harus dilantik menjadi kapolri 20 hari setelah disetujui DPR.
"Ini kan ada persoalan karena Undang-Undang Kepolisian menyebut harus dilantik dalam 20 hari. Surat persetujuan dikirim 15 Januari, jadi jatuh pada 4 Februari. Apa keputusan hukumnya kira-kira kalau belum dilantik tanggal 4?" kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Anggota Wantimpres Subagyo Hadi Siswoyo mengatakan, Wantimpres akan memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo usai pertemuan ini. "Kami berusaha untuk memberikan nasihat pada Presiden, untuk yang terbaik bagi kita semua," jelas Subagyo.
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mempertanyakan sampai kapan Presiden Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan. "Sementara, dalam konteks ketatanegaraan tidak boleh menunda tanpa batas waktu, harus ada kepastian," tegasnya.
Irman mengatakan, sesungguhnya kalau ada putusan yang melibatkan lembaga negara, ketika putusan itu sudah diambil maka harus ada batas waktu.
Dia merujuk pada batas waktu pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang. "Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama, dalam waktu 30 hari setelah diputuskan tidak disahkan, otomatis sah jadi undang-undang," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)