medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah bekas kantor Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Dari ruangan di lantai lima itu penyidik mengambil sejumlah dokumen. Penggeledahan masih berlangsung.
"Semua (dokumen) ketika beliau menjadi Wamenhumkam, ada beberapa dokumen dia bekerja di sini, yang dilakukan penggeledahan penyidik," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian pada wartawan di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Saat berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung. Penggeledahan difokuskan pada ruangan yang dipakai Denny Indrayana di lantai lima Gedung Imigrasi Kemenkumham.
Ferdinand menjelaskan, penggeledahan berlangsung tertutup. Pewarta tak boleh masuk ke dalam. Dda belasan personel Bareskrim yang menggeledah ruangan itu. "Ada 15 orang, dipimpin Kombes Pol Joko Purwanto," kata Ferdinand.
Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus payment gateway di Kemenkumham oleh Bareskrim Polri. Denny telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kerugian negara dalam proyek payment gateway ditaksir mencapai Rp32 miliar. Denny dibidik dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah bekas kantor Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Dari ruangan di lantai lima itu penyidik mengambil sejumlah dokumen. Penggeledahan masih berlangsung.
"Semua (dokumen) ketika beliau menjadi Wamenhumkam, ada beberapa dokumen dia bekerja di sini, yang dilakukan penggeledahan penyidik," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian pada wartawan di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Saat berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung. Penggeledahan difokuskan pada ruangan yang dipakai Denny Indrayana di lantai lima Gedung Imigrasi Kemenkumham.
Ferdinand menjelaskan, penggeledahan berlangsung tertutup. Pewarta tak boleh masuk ke dalam. Dda belasan personel Bareskrim yang menggeledah ruangan itu. "Ada 15 orang, dipimpin Kombes Pol Joko Purwanto," kata Ferdinand.
Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus payment gateway di Kemenkumham oleh Bareskrim Polri. Denny telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kerugian negara dalam proyek payment gateway ditaksir mencapai Rp32 miliar. Denny dibidik dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)