medcom.id, Jakarta: Razman Arif Nasution, kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, menyatakan kliennya berjanji kooperatif pada penyidik KPK. Razman menyebut Gatot dan Evi siap membuka pihak lain yang terlibat dalam kasus suap hakim PTUN yang menyeret keduanya ke KPK.
"Dia akan bicara semua. (Gatot dan Evy berjanji) Kooperatif," kata Razman di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Selain kasus suap hakim PTUN Medan, Razman menyebut kliennya juga berjanji membongkar pihak lain dalam kasus lain. Yakni, kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut tahun 2012-2013 yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Dia menuturkan, dana Bansos, BDB, dan lainnya tak bisa digunakan Gatot tanpa persetujuan DPRD Sumut. Mantan narapidana kekerasan itu menilai, tak menutup kemungkinan jika ada transaksi untuk meloloskan anggaran tersebut.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, pada 28 Juli. KPK juga telah mencekal keduanya berpergian ke luar negeri.
Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 Jo. Pasal 64 Ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Razman Arif Nasution, kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, menyatakan kliennya berjanji kooperatif pada penyidik KPK. Razman menyebut Gatot dan Evi siap membuka pihak lain yang terlibat dalam kasus suap hakim PTUN yang menyeret keduanya ke KPK.
"Dia akan bicara semua. (Gatot dan Evy berjanji) Kooperatif," kata Razman di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Selain kasus suap hakim PTUN Medan, Razman menyebut kliennya juga berjanji membongkar pihak lain dalam kasus lain. Yakni, kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut tahun 2012-2013 yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Dia menuturkan, dana Bansos, BDB, dan lainnya tak bisa digunakan Gatot tanpa persetujuan DPRD Sumut. Mantan narapidana kekerasan itu menilai, tak menutup kemungkinan jika ada transaksi untuk meloloskan anggaran tersebut.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, pada 28 Juli. KPK juga telah mencekal keduanya berpergian ke luar negeri.
Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 Jo. Pasal 64 Ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)