medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi percaya diri alias pede menghadapi gugatan praperadilan dari Otto Cornelis Kaligis. KPK juga punya ahli hukum sekaliber Kaligis.
"Kita punya Profesor Indriyanto Seno Adji yang juga senior pengacara. Kita punya jaksa senior Pak Zul (Zulkarnain)," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).
Menurut Ruki, KPK juga punya Adnan Pandu Praja yang sebelum masuk KPK berprofesi sebagai pengacara dan notaris. Ruki yang juga pensiunan Polri mengatakan, dia juga paham bagaimana praperadilan.
"Saya kan elek-elek juga kan praktisi hukum. Enggak masalah kalau itu," tekan dia.
Melihat hal ini, lanjut Ruki, tak masalah bila KPK harus menghadapi Kaligis. Meskipun, Kaligis bakal dibela puluhan pengacara dalam praperadilan. "Jumlah bukan soal," jelas dia.
Ruki menambahkan, KPK juga mempersilakan Kaligis bila mau mengajukan praperadilan. Dia menekankan pengajuan praperadilan adalah hak Kaligis.
"Kami bukan hanya siap untuk berhadapan dia pengadilan, tapi juga di praperadilan kalau itu diajukan. karena itu hak, kami harus menghormati hak orang," pungkas dia.
Otto Cornelis Kaligis mempertimbangkan mengajukan praperadilan terhadap KPK. Dia tak terima dijadikan tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Upaya praperadilan akan dipertimbangkan," kata penasihat hukum Kaligis, Afrian Bondjol, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juli kemarin.
Menurut dia, ada keanehan dalam penetapan tersangka terhadap Kaligis. Padahal, kata dia, Kaligis baru Senin 13 Juli kemarin dipanggil sebagai saksi. Namun, dia sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hari ini.
Afrian bingung, mengapa lembaga antikorupsi buru-buru menetapkan tersangka terhadap Kaligis. Terlebih, lanjut dia, bosnya tersebut juga langsung ditahan.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi percaya diri alias pede menghadapi gugatan praperadilan dari Otto Cornelis Kaligis. KPK juga punya ahli hukum sekaliber Kaligis.
"Kita punya Profesor Indriyanto Seno Adji yang juga senior pengacara. Kita punya jaksa senior Pak Zul (Zulkarnain)," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).
Menurut Ruki, KPK juga punya Adnan Pandu Praja yang sebelum masuk KPK berprofesi sebagai pengacara dan notaris. Ruki yang juga pensiunan Polri mengatakan, dia juga paham bagaimana praperadilan.
"Saya kan elek-elek juga kan praktisi hukum. Enggak masalah kalau itu," tekan dia.
Melihat hal ini, lanjut Ruki, tak masalah bila KPK harus menghadapi Kaligis. Meskipun, Kaligis bakal dibela puluhan pengacara dalam praperadilan. "Jumlah bukan soal," jelas dia.
Ruki menambahkan, KPK juga mempersilakan Kaligis bila mau mengajukan praperadilan. Dia menekankan pengajuan praperadilan adalah hak Kaligis.
"Kami bukan hanya siap untuk berhadapan dia pengadilan, tapi juga di praperadilan kalau itu diajukan. karena itu hak, kami harus menghormati hak orang," pungkas dia.
Otto Cornelis Kaligis mempertimbangkan mengajukan praperadilan terhadap KPK. Dia tak terima dijadikan tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Upaya praperadilan akan dipertimbangkan," kata penasihat hukum Kaligis, Afrian Bondjol, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juli kemarin.
Menurut dia, ada keanehan dalam penetapan tersangka terhadap Kaligis. Padahal, kata dia, Kaligis baru Senin 13 Juli kemarin dipanggil sebagai saksi. Namun, dia sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hari ini.
Afrian bingung, mengapa lembaga antikorupsi buru-buru menetapkan tersangka terhadap Kaligis. Terlebih, lanjut dia, bosnya tersebut juga langsung ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)