?Indra Kenz. (Foto/Instagram @indrakenz )
?Indra Kenz. (Foto/Instagram @indrakenz )

4 Rekening Indra Kenz Diblokir

Media Indonesia.com • 25 Februari 2022 16:29
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 77 rekening milik 44 pihak yang berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan. Dari 77 rekening itu, empat di antaranya merupakan rekening Indra Kenz.
 
"Iya betul (pembekuan rekening), termasuk punya klien kami. Kalau tidak salah empat rekening ya," ujar kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, kepada wartawan, Jumat, 25 Februari 2022.
 
Wardaniman tak memerinci jumlah uang yang di beberapa rekening milik kliennya tersebut. Ia mengungkap seluruh rekening kliennya itu dari bank dalam negeri. 

Sebelumnya, PPATK membekukan puluhan rekening milik influencer, lantaran diduga terlibat  tindak pidana investasi bodong. Jumlah dana dari seluruh rekening yang dibekukan Rp28,24 miliar. Pembekuan rekening dilakukan sejak Januari 2022.
 
Baca: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
 
"Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavanda.
 
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
 
Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan