Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

KPK Kebut Pengusutan Bukti Perkara Mardani H Maming

Candra Yuri Nuralam • 20 Juni 2022 17:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut pemberkasan perkara Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Dikabarkan Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus suap izin pertambangan.
 
"Kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 20 Juni 2022.
 
Ali menerangkan bahwa kasus itu sudah di tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam perkara ini, yang salah satunya adalah Mardani H Maming.

Baca: Dicegah ke Luar Negeri, Status Mardani Maming Sebagai Tersangka
 
Namun, KPK belum membeberkan nama tersangkanya secara resmi. Pembeberan nama tersangka dari KPK baru dilakukan setelah penahanan dilakukan.
 
"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," tutur Ali.
 
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK pergi ke luar negeri dalam kasus ini. Dua orang itu yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming disebut dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu.
 
Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022. Dia diperiksa saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan