Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh tersangka sekaligus konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Benar, yang bersangkutan mengajukan permohonan praperadilan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 28 Maret 2022.
Baca: KPK Dalami Pengelolaan Aset Rahmat Effendi dari 3 Anaknya
Ali mengatakan pihaknya siap melawan gugatan itu. Sebab, tidak ada yang salah dalam pengusutan perkara suap perpajakan yang dilakukan Ryan.
"Penyidikan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum," ujar Ali.
Kasus dugan korupsi ini dimulai sekitar Oktober 2017. Sebanyak dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Magribi awalnya bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.
Dalam pertemuan itu, Aulia dan Ryan meminta Wawan serta Alfred untuk mengurangi nominal pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang. Kedua tersangka langsung menyiapkan uang Rp30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.
Wawan langsung menghubungi dua mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan cuma memberikan Rp15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia. Angin dan Dadan langsung menyetujui permintaan Wawan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) digugat praperadilan oleh tersangka sekaligus konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Benar, yang bersangkutan mengajukan permohonan
praperadilan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 28 Maret 2022.
Baca:
KPK Dalami Pengelolaan Aset Rahmat Effendi dari 3 Anaknya
Ali mengatakan pihaknya siap melawan gugatan itu. Sebab, tidak ada yang salah dalam pengusutan perkara suap perpajakan yang dilakukan Ryan.
"Penyidikan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum," ujar Ali.
Kasus dugan
korupsi ini dimulai sekitar Oktober 2017. Sebanyak dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Magribi awalnya bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.
Dalam pertemuan itu, Aulia dan Ryan meminta Wawan serta Alfred untuk mengurangi nominal pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang. Kedua tersangka langsung menyiapkan uang Rp30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.
Wawan langsung menghubungi dua mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan cuma memberikan Rp15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia. Angin dan Dadan langsung menyetujui permintaan Wawan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)