Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sumber: Instagram/@indrakenz
Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sumber: Instagram/@indrakenz

Masih di Turki, Indra Kenz Dipastikan Tak Menghadiri Pemeriksaan Polri

Kautsar Widya Prabowo • 18 Februari 2022 10:49
Jakarta: Crazy rich asal Medan, Indra Kenz, dipastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pada Jumat, 18 Februari 2022. Indra rencanaya diperiksa terkait kasus dugaan investasi bodong Binomo.
 
"Iya dipastikan tidak hadir," ujar kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Februari 2022.
 
Menurut Wardaniman, saat ini kliennya masih berada di Turki untuk menjalani pengobatan. Indra dijawdalkan pulang ke Tanah Air hari ini.

"Sesuai jadwal hari ini pulang ke Indonesia. Terus langsung karantina," kata dia.
 
Wardaniman telah menyerahkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan untuk kliennya ke Bareskrim. Namun, dia belum mendapatkan jadwal teranyar pemeriksaan Indra Kenz.
 
Dia enggan menanggapi lebih jauh ihwal pernyataan Bareskrim yang telah melayangkan surat pemanggilan jauh-jauh hari sebelum Indra Kenz bertolak ke Turki. "Kami menghargai pernyataan Bareskrim," kata dia.
 
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Indra Kenz pada Jumat, 18 Februari 2022. Pemanggilan terkait kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi trading Binomo tetap dilakukan meski Indra menyatakan tak dapat hadir.
 
"Sesuai jadwal (18 Februari)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.
 
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pemeriksaan kepada Indra Kenz dimulai pukul 10.00 WIB. Penyidik menunggu kehadiran Indra Kenz.
 
Kasus dugaan investasi bodong Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
 
Baca: Berobat ke Luar Negeri, Indra Kenz Dipastikan Kooperatif
 
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Polisi telah memeriksa delapan korban, salah satunya Maru Nazara. Kedelapan korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
 
Dalam pemeriksaan para korban, Indra Kenz mempromosikan Binomo lewat YouTube, Instagram, hingga Telegram. Dia menyebut Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
 
Indra Kenz juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan hasil profit. Indra mempromosikan Binomo dengan keuntungan hingga 80-85 persen.
 
Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Selain itu, ada pula dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra dan kawan-kawan.
 
Namun, status Indra Kenz masih terlapor. Dia berpotensi menjadi tersangka apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan