Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tancap Gas Selesaikan Berkas Annas Maamun

Candra Yuri Nuralam • 13 April 2022 06:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut pemberkasan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas mencabut gugatan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun), kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 13 April 2022.
 
Ali memastikan pihaknya akan membawa Annas ke meja hijau. Dia dipastikan akan diadili dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau.

Baca: Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan
 
KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus ini. Lembaga Antikorupsi itu berharap proses penyidikan berjalan lancar.
 
"Dalam waktu dua bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," ujar Ali.
 
Baca: Annas Maamun Ditahan KPK Lagi
 
Annas Maamun mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu awalnya diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Annas yang dilakukan KPK.
 
"Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 12 April 2022.
 
Pencabutan praperadilan itu disidangkan pada Senin, 4 April 2022. Hanya kubu Annas yang menghadiri persidangan itu.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan