Jakarta: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan itu awalnya diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Annas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 12 April 2022.
Pencabutan praperadilan itu disidangkan pada Senin, 4 April 2022. Hanya kubu Annas yang menghadiri persidangan itu.
Baca: Annas Maamun Ditahan KPK Lagi
Hakim juga memerintahkan untuk mencabut perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel. Annas tidak dibebankan biaya perkara dalam praperadilan ini.
Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.
Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mencabut gugatan
praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan itu awalnya diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Annas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 12 April 2022.
Pencabutan
praperadilan itu disidangkan pada Senin, 4 April 2022. Hanya kubu Annas yang menghadiri persidangan itu.
Baca:
Annas Maamun Ditahan KPK Lagi
Hakim juga memerintahkan untuk mencabut perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel. Annas tidak dibebankan biaya perkara dalam praperadilan ini.
Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan
suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.
Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)