Jakarta: Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Tersangka berinisial B.
"Sudah ditangkap," kata Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfimrasi, Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2021.
Polisi lebih dulu menangkap tersangka V. Dia merupakan direksi PT Aura Mitra Sejahtera yang merupakan penerima dana dari nasabah.
"B dan V (telah) ditahan," ujar Whisnu.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan mencuat di media sosial lewat cuitan salah satu akun. Korban lantas melapor ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Dit Tipideksus Bareskrim Polri langsung menyelidiki kasus itu. Menurut pendamping korban, Charlie Wijaya, 14 pelapor mengalami kerugian Rp30 miliar.
Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, D, dan A. Ketiganya diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang," kata Charlie.
Korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik. Alasannya, perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim
Polri kembali menangkap satu tersangka terkait kasus dugaan
penipuan investasi program suntik modal
alat kesehatan (alkes). Tersangka berinisial B.
"Sudah ditangkap," kata Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfimrasi, Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2021.
Polisi lebih dulu menangkap tersangka V. Dia merupakan direksi PT Aura Mitra Sejahtera yang merupakan penerima dana dari nasabah.
"B dan V (telah) ditahan," ujar Whisnu.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan mencuat di media sosial lewat cuitan salah satu akun. Korban lantas melapor ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Dit Tipideksus Bareskrim Polri langsung menyelidiki kasus itu. Menurut pendamping korban, Charlie Wijaya, 14 pelapor mengalami kerugian Rp30 miliar.
Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, D, dan A. Ketiganya diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang," kata Charlie.
Korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik. Alasannya, perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)