Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Oknum Pamen Ditpolairud Perkosa Siswi SMP Ditindak Tegas

Siti Yona Hukmana • 02 Maret 2022 16:06
Jakarta: Mabes Polri akan menindak tegas M, oknum perwira menengah (pamen) di Direktorat Kepolsian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). M diduga memperkosa asisten rumah tangga (ART) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
 
"Terkait dengan anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran seksual tentu sekali lagi saya sampaikan pimpinan Polri dengan tegas akan melakukan tindakan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Maret 2022. 
 
Ramadhan mengatakan M akan diproses secara profesional. Baik pelanggaran pidana maupun disiplin. 

Dia menegaskan Polri tak menoleransi pelanggaran pidana yang dilakukan anggota. Seluruh anggota dipastikan akan ditindak tegas apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
 
Baca: Oknum Polisi Pelaku Radupaksa Anak di Makassar Dinonaktifkan
 
"Sekali lagi siapapun anggota Polri yang melakukan perbuatan tindak pidana pimpinan Polri dengan tidak segan-segan melakukan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas jenderal bintang satu itu.
 
Polda Sulsel kini tengah melakukan penyelidikan dan mendalami dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu Kasubdit di Ditpolairud itu. M telah dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. 
 
Berdasarkan informasi, kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap ART-nya berinisial IS, 13, warga Griya Barombong. IS menjadi korban oleh H sejak September 2021.
 
IS mengaku diperkosa sejak November 2021 hingga Februari 2022. IS mengaku dipaksa dan diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk kebutuhan hidup keluarganya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan