Jakarta: Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menilai keputusan hakim yang memvonis nihil koruptor dalam kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sudah tepat. Menurutnya, keputusan tersebut telah sesuai dengan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP).
"Jika seseorang sebelumnya dipidana mati atau hukuman penjara seumur hidup, maka tidak bisa dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu,” ujar Asep dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Rabu, 19 Januari 2022.
Dalam kasus ASABRI, lanjut Asep, terdakwa Heru sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dia divonis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dengan demikian, Heru tak bisa dituntut pidana lagi selain pengembalian barang sitaan.
“Logikanya begini. Orang sudah dihukum mati, ya masa mau dihukum mati dua kali?” kata dia.
Baca: Vonis Nihil Koruptor Heru Hidayat Mengkhawatirkan
Menurutnya, akan berbeda keputusannya jika Heru divonis hukuman penjara 20 tahun dalam kasus Jiwasraya. Bila hal tersebut terjadi, maka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera itu tak akan mendapat vonis nihil dalam kasus ASABRI. (Nurisma Rahmatika)
Jakarta: Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menilai keputusan hakim yang memvonis nihil koruptor dalam kasus
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sudah tepat. Menurutnya, keputusan tersebut telah sesuai dengan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP).
"Jika seseorang sebelumnya dipidana mati atau hukuman penjara seumur hidup, maka tidak bisa dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu,” ujar Asep dalam tayangan Metro Hari Ini di
Metro TV, Rabu, 19 Januari 2022.
Dalam kasus ASABRI, lanjut Asep, terdakwa Heru sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dia divonis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dengan demikian, Heru tak bisa dituntut pidana lagi selain pengembalian barang sitaan.
“Logikanya begini. Orang sudah dihukum mati, ya masa mau dihukum mati dua kali?” kata dia.
Baca:
Vonis Nihil Koruptor Heru Hidayat Mengkhawatirkan
Menurutnya, akan berbeda keputusannya jika Heru divonis hukuman penjara 20 tahun dalam kasus Jiwasraya. Bila hal tersebut terjadi, maka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera itu tak akan mendapat vonis nihil dalam kasus ASABRI.
(Nurisma Rahmatika) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)