medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan politikus Hanura Miryam S. Haryani. Agenda sidang mendengar jawaban KPK.
"(Sidang) dijadwalkan Pengadilan pukul 09.00 WIB. Toleransi satu jam sampai pukul 10.00 WIB," kata Patriani Paramita Mulia, kuasa hukum Miryam, kepada Metrotvnews.com, Selasa 16 Mei 2017.
Kemarin, pihak Miryam membeberkan gugatannya di depan hakim tunggal Asiadi Sembiring. Dalam pemaparannya, kuasa hukum menilai penetapan tersangka kepada Miryam tidak sah karena dua alasan.
Miryam S. Haryani. Foto: MI/Rommy Pujianto
Alasannya pertama, KPK dinilai tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. Kedua, KPK dianggap kekurangan alat bukti dalam menetapkan tersangka.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi membantah. Menurut Setiadi, penetapan tersangka sudah melalui kajian lebih dulu.
"Sudah kami kupas, kami kaji, argumentasinya jelas, ada dasar hukumnya," kata Setiadi.
Hari ini, KPK bakal membeberkan jawabannya atas gugatan Miryam. KPK akan membuktikan segala dasar penetapan tersangka terhadap Miryam.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka karena dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret.
Miryam dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan politikus Hanura Miryam S. Haryani. Agenda sidang mendengar jawaban KPK.
"(Sidang) dijadwalkan Pengadilan pukul 09.00 WIB. Toleransi satu jam sampai pukul 10.00 WIB," kata Patriani Paramita Mulia, kuasa hukum Miryam, kepada
Metrotvnews.com, Selasa 16 Mei 2017.
Kemarin, pihak Miryam membeberkan gugatannya di depan hakim tunggal Asiadi Sembiring. Dalam pemaparannya, kuasa hukum menilai penetapan tersangka kepada Miryam tidak sah karena dua alasan.
Miryam S. Haryani. Foto: MI/Rommy Pujianto
Alasannya pertama, KPK dinilai tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. Kedua, KPK dianggap kekurangan alat bukti dalam menetapkan tersangka.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi membantah. Menurut Setiadi, penetapan tersangka sudah melalui kajian lebih dulu.
"Sudah kami kupas, kami kaji, argumentasinya jelas, ada dasar hukumnya," kata Setiadi.
Hari ini, KPK bakal membeberkan jawabannya atas gugatan Miryam. KPK akan membuktikan segala dasar penetapan tersangka terhadap Miryam.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka karena dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret.
Miryam dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)