Jimly Asshiddiqie. Foto: Metrotvnews.com/Ilham
Jimly Asshiddiqie. Foto: Metrotvnews.com/Ilham

Pemerintah Disarankan Membubarkan HTI Lewat Pengadilan

Ilham wibowo • 06 Mei 2017 15:59
medcom.id, Jakarta: Pemerintah disarankan melibatkan pengadilan untuk membubarkan organisasi yang diduga bertentangan dengan Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah hendak membubarkan HTI yang diduga mendorong khilafah.
 
"Pembubaran sebuah organisasi tak perlu menunggu hadirnya aturan yang jelas dalam UU," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu 6 Mei 2017.
 
Menurutnya, pemerintah sudah harus menindak sejak awal saat polemik ini mencuat. "Kalau boleh saya sarankan, sebaiknya jangan pemerintah yang membubarkan, sebab nanti menjadi politis. Lebih baik pengadilan," kata Jimly.

Keterlibatan pengadilan dinilai tepat lantaran penghakiman tidak memerlukan dasar UU Pembubaran Organisasi yang saat ini dinilai belum lengkap. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menuturkan, pengadilan bisa mengadili perkara berdasarkan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman.
 
"Pengadilan tak boleh menolak perkara karena alasan UU tidak lengkap, sebab UU tak selalu sempurna. Jadi, ajukan saja ke pengadilan. Biar pengadilan menjadi forum tempat memperdebatkan," papar dia.
 
Bisa adu argumen
 
Dalam forum tersebut, baik pemerintah maupun HTI, bisa membuktikan diri melalui argumen secara terbuka. Pengadilan akan mengatur hukum apakah telah terjadi pelanggaran terhadap konstitusi, Pancasila, dan Undang-Undanag Dasar 1945 atau tidak ada pelanggaran sama sekali.
 
"Sehingga, pengurus HTI juga bisa membela diri. Pemerintah juga bisa menyampaikan argumen sebaliknya," kata anggota tim ahli rancangan UU di bidang hukum dan politik periode 1997-2003 ini.
 
Sebelumya, pemerintah melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah bertemu perwakilan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penertiban ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 tinggal menunggu waktu.
 
Pemerintah juga telah membentuk tim khusus untuk memantau ormas anti-Pancasila. Tim khusus berada di bawah kendali Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
 
Pancasila dan UUD 1945, tegas Tjahjo, harus menjadi prinsip setiap ormas yang beraktivitas di Indonesia. "Kalau di luar itu sanksinya ada, apalagi yang melawan," ujarnya.
 
Pemerintah menyatakan menyadari aktivitas beberapa ormas membahayakan keutuhan NKRI. Tjahjo mengaku mendapat banyak keluhan terkait aktivitas ormas yang tak sesuai Pancasila. "Karena semua sudah marah loh, semua sudah minta ditertibkan," beber Tjahjo.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan