medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat kecewa dengan dikabulkannya uji materi (judicial review) soal peraturan daerah (perda) oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah memiliki jalan keluar.
Tjahjo mengatakan akan melakukan langkah preventif untuk mencegah tak sinkronnya perda dengan peraturan yang lebih tinggi dan kebijakan pemerintah pusat.
"Kami akan melakukan koreksi sedini mungkin sebelum perda itu disahkan," kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Jumat 7 April 2016.
Tjahjo mengatakan, langkah itu akan ditempuh dengan menerbitkan peraturan menteri tentang penghitungan waktu evaluasi terhadap rancangan perda yang diajukan daerah.
Di aturan sebelumnya, Kemendagri memiliki tujuh hari waktu evaluasi raperda yang disepakati eksekutif dan legislatif terhitung sejak berkas diterima. Di aturan baru, Tjahjo akan mengubah lokus menjadi 'masa tujuh hari terhitung sejak raperda dinyatakan lengkap dan disepakati'.
"Dengan demikian sejatinya Kemendagri sudah sejak dini mengetahui kelemahan dalam perda," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang dilayangkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
MK menyatakan pemerintah tak berhak membatalkan perda dan yang berhak membatalkannya adalah Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat kecewa dengan dikabulkannya
uji materi (judicial review) soal peraturan daerah (perda) oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah memiliki jalan keluar.
Tjahjo mengatakan akan melakukan langkah preventif untuk mencegah tak sinkronnya perda dengan peraturan yang lebih tinggi dan kebijakan pemerintah pusat.
"Kami akan melakukan koreksi sedini mungkin sebelum perda itu disahkan," kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada
Media Indonesia, Jumat 7 April 2016.
Tjahjo mengatakan, langkah itu akan ditempuh dengan menerbitkan peraturan menteri tentang penghitungan waktu evaluasi terhadap rancangan perda yang diajukan daerah.
Di aturan sebelumnya, Kemendagri memiliki tujuh hari waktu evaluasi raperda yang disepakati eksekutif dan legislatif terhitung sejak berkas diterima. Di aturan baru, Tjahjo akan mengubah lokus menjadi 'masa tujuh hari terhitung sejak raperda dinyatakan lengkap dan disepakati'.
"Dengan demikian sejatinya Kemendagri sudah sejak dini mengetahui kelemahan dalam perda," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang dilayangkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
MK menyatakan pemerintah tak berhak membatalkan perda dan yang berhak membatalkannya adalah Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)